Banjarmasin — Perisai Demokrasi Bangsa Kalimantan Selatan (PDB Kalsel) menyoroti kembali menguatnya wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini dinilai berpotensi memundurkan kualitas demokrasi lokal dan mengurangi partisipasi politik masyarakat.
Ketua PDB Kalsel, Muhammad Abdurrahman Nadzar, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang harus dijaga. Menurutnya, mekanisme pemilihan langsung memberikan ruang partisipasi rakyat secara nyata dalam menentukan pemimpin daerah.
“Pilkada langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidak seharusnya dihapus tanpa kajian mendalam dan pelibatan publik yang luas,” ujar Nadzar, Sabtu (03/01/2026).
Aspek Konstitusional dan Regulasi
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung, sehingga memunculkan perdebatan tafsir antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan melalui DPRD.
Menurut Nadzar, meskipun pemilihan melalui DPRD dapat diklaim sah secara konstitusional, namun perlu dilihat dari semangat reformasi dan praktik demokrasi yang telah berjalan sejak Pilkada langsung diterapkan pada 2005.
“Demokrasi tidak hanya soal sah secara hukum, tetapi juga soal legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya,” jelasnya.
Biaya Politik Bukan Alasan Utama
Isu tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada sering dijadikan alasan utama untuk mendorong pemilihan melalui DPRD. Pilkada serentak yang dilaksanakan di ratusan daerah memang membutuhkan anggaran besar, baik untuk penyelenggaraan maupun pengamanan.
Namun, PDB Kalsel menilai bahwa mahalnya biaya politik tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mencabut hak pilih rakyat. Justru, menurut Nadzar, solusi yang diperlukan adalah pembenahan sistem, penguatan pengawasan, serta pengetatan regulasi pendanaan politik.
“Yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan hak rakyatnya. Jika biaya politik mahal, maka regulasi dan pengawasannya yang harus diperkuat,” tegasnya.
Risiko Politik Transaksional
PDB Kalsel juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi membuka ruang politik transaksional. Jika tidak diawasi secara ketat, mekanisme ini dapat meningkatkan praktik lobi politik tertutup yang jauh dari pengawasan publik.
“Pemilihan tertutup di ruang legislatif berisiko melahirkan kesepakatan politik yang tidak transparan. Ini justru berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat,” tambah Nadzar.
Ajakan Partisipasi Publik
Di akhir pernyataannya, PDB Kalsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal arah kebijakan demokrasi nasional, khususnya terkait perubahan sistem Pilkada. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut hak politik warga negara harus dibahas secara terbuka dan melibatkan masyarakat luas.
“Demokrasi yang sehat lahir dari partisipasi rakyat. Pilkada bukan sekadar prosedur memilih pemimpin, tetapi sarana pendidikan politik dan kontrol publik terhadap kekuasaan,” pungkasnya.






