Tag: Pertanahan

  • Tuntut Tanahnya Kembali, Petani Pundenrejo Kembali Gelar Aksi Orasi

    Tuntut Tanahnya Kembali, Petani Pundenrejo Kembali Gelar Aksi Orasi

    PATI, TUTURMEDIA.COM – Setelah melakukan Aksi “laku mlaku” pada tanggal 30-31 mei 2024, Para petani pundenrejo kembali menggelar unjuk rasa didepan lahan yang dikuasai PT LPI pada selasa, 4 Juni 2024.

    Aksi tersebut merupakan respon dari perampasan dari tanah nenek moyang petani pundenrejo yang digunakan oleh PT LPI untuk perkebunan tebu

    “Ini aksi orasi menuntut BPN agar bisa mengembalikan tanah ini ke petani” kata pak sarmin.

    Adapun tuntutan warga pundenrejo adalah

    1. Bahwa Kami mendorong agar Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pati menyatakan tanah nenek moyang kami yang dirampas PG/Pakis/PT Laju Perdana Indah merupakan lahan konflik;

    2. Bahwa kami mendorong agar Kantor Pertanahan Kab.Pati mendesak kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera mencabut klaim PG. Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan kami dan segera meredistribukasikannya kepada kami;

    3. Bahwa kami mendorong kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Pati untuk tidak menerima Permohonan izin baru dalam bentuk apapun dari PG.Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas tanah nenek moyang kami

    Tidak bisa dipungkiri konflik agraria yang tidak kunjung usia tidak menyurutkan partisipasi petani untuk terus berjuang. Banyak problem dari izin yang diberikan pemerintah ke PT LPI yang justru dibiarkan. Menjelang masa akhir izin harapan warga tanah itu kembali ke mereka.

    “Kan izinnya mau selesai, semoga saja bisa kembali ke petani. Kami akan terus menggelar aksi sampai tanah itu ada ditangan petani” tandas pak sarmin lagi.

    Penulis: Muhammad Rokib

  • Gerakan Sinergi Reforma Agraria Kabupaten Kudus

    Gerakan Sinergi Reforma Agraria Kabupaten Kudus

    KUDUS – Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bermaksud mengadakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan narasi Reforma Agraria yang lebih utuh.

    Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus, Bambang Gunawan mengatakan, GSRA dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) kemarin melalui luring dan daring oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, dan stakeholder terkait seluruh Indonesia. Sedangkan Kudus, GSRA dilaksanakan di Desa Japan, Kecamatan Dawe.

    “Kegiatan tersebut digelar sebagai lokasi pelaksanaan penataan aset dan penataan akses Reforma Agraria melalui kegiatan pemberdayaan tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus,” ungkapnya kemarin.

    Lebih lanjut, untuk pelaksanaan GSRA Nasional terpusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dilanjutkan pembacaan deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria oleh seluruh peserta kegiatan.

    Kemudian dilanjutkan dengan penggabungan puzzle sebagai simbolisasi sinergi dan kolaborasi Reforma Agraria dengan berbagai instansi terkait.

    “Untuk penggabungan puzzle di Kudus dilakukan oleh Pj Bupati Kudus yang diwakili oleh Bapak Drs. Adi Sadhono Murwanto, Kepala Kantah Kudus Bambang Gunawan, Kepala Dinas Pangan dan Pertanian yang diwakili oleh Bapak Ahmad Zusub dan PT Djarum Kudus yang diwakili oleh Bapak Teo Nerianto,” bebernya.

    Kemudian untuk penataan aset (Asset Reform) telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 dan 2019.

    Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2018 dengan jumlah bidang terdaftar sebanyak 781 bidang dengan luas 510.633 Hektar. Sedangkan pada tahun 2019 jumlah bidang terdaftar sebanyak 765 bidang dengan luas 92.841 Hektar.

    “Penataan akses (Access Reform) di Desa Japan telah dilakukan mulai tahun 2023 melalui kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat kepada kepala keluarga penerima akses yang merupakan subjek PTSL. Untuk tahun 2018 dan 2019 sebanyak 200 kepala keluarga merupakan pelaku UMKM dan petani,” terangnya.

    Disisi lain, permasalahan yang dihadapi kelompok tani Desa Japan adalah ketersediaan pupuk yang terbatas dan serangan hama memakan tanaman yang belum siap panen.

    Oleh karena itu, GSRA BPN Kudus bekerja sama dengan PT Djarum melakukan pendampingan di Desa Japan melalui program CSR berupa penyerahan bantuan bibit tanaman dan pupuk organik kepada kelompok tani yang hadir.

    Untuk bibit yang dibagikan diantaranya 50 batang tanaman salam, 50 batang sawo manila, 50 batang jambu air, 50 batang jambu bol, dan 50 batang manggis. Lalu, pupuk organik sejumlah 100 sak.

    Pihaknya berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi petani dan mampu mengatasi permasalahan petani. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

    “Sinergitas penataan asset dan akses memiliki tujuan besar untuk mensosialisasikan pelaksanaan reforma agraria. Agar masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan aset yang dimiliki. Tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga mampu mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan aset untuk meningkatkan kesejahteraannya,” pungkasnya.

    (Adm)