DEMAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak memulai Operasi Zebra Candi 2025 dengan menindak 73 pelanggar lalu lintas. Iptu Djoko Prayitno, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, menyampaikan bahwa operasi ini mengutamakan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas. Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” tegas Iptu Djoko pada Selasa (18/11/2025).
Dalam operasi ini, tilang manual diterapkan untuk pelanggaran yang tidak dapat ditindak melalui ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus, dan balap liar. Dari 73 pelanggar, 50 di antaranya dikenai tilang, sementara 23 lainnya diberikan teguran. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Demak.
“Operasi Zebra Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari dan diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Demak,” imbuhnya.
Sasaran utama operasi ini meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau tidak layak jalan.
(red)
