PAK SEMMOK Permudah Pengurusan Adminduk, Warga Bisa Mengurus dari Rumah

Kudus119 Dilihat

KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui aplikasi PAK SEMMOK. Layanan berbasis daring ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kudus, Harso Widodo, mengatakan PAK SEMMOK merupakan pengembangan dari layanan administrasi kependudukan online yang mulai diterapkan sejak 1 November 2017. Layanan tersebut awalnya bernama Pelayanan Online Dukcapil, kemudian dikembangkan menjadi JENANG DUKCAPIL pada 2020 dan berganti menjadi PAK SEMMOK pada 2021.

PAK SEMMOK merupakan kependekan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Sepenuh Hati Melayani Masyarakat secara Online di Kudus. Aplikasi ini menyediakan beragam layanan, di antaranya pengurusan akta kelahiran, akta kematian, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), perpindahan dan kedatangan penduduk, pembaruan data, serta berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya.

“PAK SEMMOK dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Melalui layanan online, pengajuan dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa terikat jam pelayanan kantor,” demikian penjelasan Harso mengenai manfaat layanan tersebut.

Untuk mendukung kemudahan pelayanan, aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur, seperti pengurusan dua hingga tiga dokumen secara terintegrasi, pengantaran dokumen, Help Desk, pemberitahuan melalui WhatsApp, hingga fitur pelacakan status permohonan. Selain itu, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen elektronik, termasuk KK dan akta pencatatan sipil.

“Pengembangan tersebut turut diarahkan untuk meningkatkan keamanan informasi. Pada 2023, PAK SEMMOK telah lolos penilaian keamanan teknologi informasi atau IT Security Assessment (ITSA) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” katanya.

Penerapan layanan digital tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat. Selain memangkas biaya transportasi, proses penerbitan dokumen dapat berlangsung lebih cepat berkat penggunaan tanda tangan elektronik. Sistem ini juga mendukung transparansi pelayanan sekaligus menekan ketergantungan masyarakat terhadap perantara atau calo dalam pengurusan dokumen.

Namun, berdasarkan evaluasi kinerja periode 2024–2025, jumlah pemohon melalui layanan online rata-rata baru mencapai sekitar 172 orang setiap bulan. Angka tersebut setara dengan 1,1 persen dari rata-rata 20.400 permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang dilayani Disdukcapil Kudus.

“Setelah pandemi Covid-19, masyarakat cenderung kembali memilih pelayanan tatap muka di kantor dinas, kecamatan, Mal Pelayanan Publik, maupun desa,” bebernya.

Kendati pemanfaatan layanan daring masih terbatas, PAK SEMMOK dinilai berpotensi memberikan penghematan biaya yang signifikan. Dengan perkiraan ongkos transportasi sebesar Rp30 ribu untuk setiap kali pengurusan, penggunaan aplikasi ini diproyeksikan mampu mengurangi pengeluaran masyarakat hingga Rp61,92 juta per tahun.

Untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan layanan, Disdukcapil Kudus menyediakan fasilitas konsultasi dan pengaduan melalui petugas Help Desk. Layanan tersebut bisa diakses melalui WhatsApp, situs web, maupun media sosial resmi dinas.

Sosialisasi dan edukasi mengenai pelayanan administrasi kependudukan secara digital juga terus dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari Facebook, Instagram, TikTok, hingga kanal resmi Disdukcapil Kudus.

Adapun bagi warga lanjut usia yang kesulitan menggunakan teknologi atau tidak memiliki telepon pintar, proses pengurusan dokumen bisa dibantu anggota keluarga dengan menggunakan surat kuasa. Sementara itu, warga yang masuk kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat yang sedang sakit, dapat memanfaatkan layanan Jempol Keren atau Jemput Bola Ramah Kelompok Rentan.

“Petugas akan mendatangi rumah atau lokasi warga berdasarkan permohonan yang disampaikan langsung maupun melalui pemerintah desa,” tukasnya.

Saat ini, aplikasi PAK SEMMOK untuk sementara belum bisa diakses karena sedang menjalani proses pemeliharaan dan pengembangan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan digital agar semakin optimal dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Kabupaten Kudus.

(red)