Cegah Penipuan Jual Beli Kavling, DPRD Kudus Siapkan Perda Perumahan

Written by

in

KUDUS – DPRD Kabupaten Kudus tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik jual beli kavling dan perumahan bermasalah. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait status tanah, legalitas pengembang, serta pemenuhan fasilitas di kawasan perumahan.

Penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap ketiga public hearing atau dengar pendapat publik yang diselenggarakan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus, Rabu (14/10/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyampaikan bahwa keberadaan perda ini dinilai penting mengingat Kabupaten Kudus belum mempunyai aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif.

“Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut Bisri, salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam penyusunan perda adalah praktik penjualan tanah kavling yang berisiko merugikan masyarakat. Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan status kepemilikan tanah, ketiadaan sertifikat, hingga fasilitas lingkungan yang tidak tersedia sesuai kebutuhan.

Melalui regulasi ini, DPRD Kudus ingin menghadirkan kepastian aturan bagi para pengembang sekaligus menjamin perlindungan konsumen. Dengan demikian, pembangunan dan pengembangan kawasan perumahan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan juga diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tukasnya.

Pansus III juga memberikan perhatian terhadap perbedaan penyelenggaraan perumahan oleh perusahaan berbadan hukum dengan praktik penjualan kavling oleh pihak yang belum berbadan hukum. Walaupun terdapat pengembang yang telah menjalankan pembangunan perumahan dengan baik, berbagai laporan mengenai kawasan perumahan bermasalah masih menjadi bahan evaluasi.

Selain persoalan legalitas tanah, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) turut menjadi perhatian. Di sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan belum dibangun atau dibiarkan terbengkalai. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah membeli rumah maupun tanah kavling.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat. Berbagai kasus yang pernah terjadi menjadi bahan pembelajaran agar persoalan serupa dapat dicegah sejak awal.

“Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan, misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada,” kata Pranoto.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen pencegahan melalui ketentuan yang lebih jelas dan terukur. Dengan adanya aturan itu, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum ketika melakukan transaksi pembelian rumah maupun tanah kavling.

“Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran. Perda ini menjadi pagar supaya kejadian-kejadian yang sudah terjadi tidak terulang kembali,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan public hearing, Pansus III mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Pihak yang dilibatkan meliputi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), pengusaha, pengembang, serta asosiasi yang berkaitan dengan sektor perumahan.

“Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya,” ujarnya.

DPRD Kudus berharap perda tersebut nantinya mampu mendorong penataan kawasan perumahan dan permukiman yang lebih terarah. Selain memberikan kepastian bagi pengembang, regulasi ini diharapkan dapat menekan potensi sengketa tanah, mendorong penyediaan fasilitas umum dan sosial, serta memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dalam pembelian hunian.

(red)