KUDUS – Anggota DPR RI Komisi XI, Musthofa, menekankan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Ia berharap Kudus, yang dikenal memiliki perhatian besar terhadap dunia pendidikan, mampu mempertahankan tata kelola anggaran yang baik demi meningkatkan mutu pembelajaran.
Hal itu disampaikan Musthofa saat kegiatan sosialisasi akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kudus, Rabu (14/10/2026). Acara tersebut diikuti kalangan pendidikan dan menghadirkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, yang memberikan penjelasan mengenai tata kelola serta hasil pemeriksaan dana pendidikan.
Menurut Musthofa, sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman bersama para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk kepala sekolah. Ia menilai pengelolaan anggaran pendidikan di Kudus perlu mendapat perhatian serius mengingat peran daerah tersebut dalam perkembangan pendidikan.
“Kudus merupakan paku bumi pendidikan. Harapan saya jangan sampai salah kelola,” kata Musthofa.
Ia menjelaskan, komitmen terhadap kemajuan pendidikan tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan dan besarnya anggaran yang dialokasikan. Lebih dari itu, penggunaan dana harus mengikuti aturan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh sekolah maupun peserta didik.
Musthofa juga menguraikan tiga fungsi utama DPR RI dalam mengawal penyelenggaraan negara, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut berperan dalam memastikan kebijakan pendidikan mendukung peningkatan kualitas pelayanan.
“Serta juga memastikan alokasi anggaran sesuai prioritas, serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah,” tukasnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan memungkinkan DPR menyerap aspirasi masyarakat dan satuan pendidikan, meminta penjelasan pemerintah apabila ditemukan persoalan, serta mendorong penyempurnaan pelaksanaan program. Dalam upaya tersebut, sinergi dengan lembaga pemeriksa dan instansi terkait diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana BOSP. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026, pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut di 288 pemerintah daerah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa.
“Bahkan ada pula kekurangan volume, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga pembayaran honorarium melebihi standar biaya,” bebernya.
Selain itu, pemeriksaan menemukan komisi atau rabat yang belum disetorkan ke kas daerah dengan total mencapai Rp34,14 miliar. Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah daerah memperkuat pengendalian dan verifikasi laporan pertanggungjawaban belanja, sekaligus memastikan pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan.
Di Kudus, alokasi Dana BOSP pada 2026 mencapai Rp75,76 miliar. Adapun anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tercatat sebesar Rp11,96 miliar.
Berdasarkan materi sosialisasi, sebanyak 49.865 siswa sekolah dasar (SD) memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp940.000 per siswa setiap tahun. Sementara itu, 22.753 siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan alokasi Rp1,15 juta per siswa per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk menunjang beragam kebutuhan sekolah, di antaranya kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, administrasi, serta kegiatan peserta didik. Oleh sebab itu, penyusunan perencanaan dan pencatatan penggunaan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan mengacu pada kebutuhan sekolah dan regulasi yang berlaku.
“Kami juga menyoroti pentingnya pembaruan data, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran secara akurat, ketertiban administrasi rekening, pelaporan berkala, serta transparansi pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.
(red)
